topmetro.news, Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keluhan masyarakat atas keberadaan City View di DPRD Medan, Senin (26/1/2026).
Dalam RDP tersebut, terungkap bahwa pembangunan tembok CPIU oleh perusahaan City View hingga kini belum mengantongi izin resmi.
Diketahui, rapat menghadirkan perwakilan City View, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, warga Kampung Aur pinggiran Sungai Deli Lingkungan XVI, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, serta anggota Komisi IV DPRD Kota Medan.
Ketegangan muncul saat perwakilan City View, Joko, hadir tanpa membawa surat kuasa dan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya hanya untuk memenuhi undangan rapat dan mewakili pimpinan perusahaan, Ahmad Basaruddin, yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan.
“Pimpinan kami berhalangan hadir karena sedang menjalani pemeriksaan mata. Saya hadir hanya untuk memenuhi undangan dan belum memiliki kewenangan mengambil keputusan,” ujar Joko dalam rapat.
Pernyataan tersebut langsung menuai respons keras dari anggota Komisi IV DPRD Medan. Di antaranya Edwin Sugesti yang menegaskan, bahwa RDP merupakan forum resmi yang seharusnya dihadiri oleh pihak yang memiliki kewenangan penuh, mengingat persoalan City View telah berulang kali dibahas dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kalau hadir tanpa surat kuasa dan tidak bisa mengambil keputusan, ini justru menghambat penyelesaian persoalan. Sementara warga sudah terlalu lama menunggu kepastian,” tegas Edwin.
DPRD juga menyoroti belum terealisasinya kesepakatan pemberian tali asih atau ganti rugi kepada warga terdampak, meskipun kesepakatan tersebut telah dibuat hampir satu tahun lalu. Kondisi ini dinilai semakin memperpanjang penderitaan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
Sementara itu, perwakilan BBWS Sumatera II menegaskan bahwa hingga saat ini City View belum mengantongi izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum. BBWS menyebutkan bahwa perusahaan hanya memiliki surat rekomendasi teknis lama, yang secara hukum tidak dapat disamakan dengan izin resmi.
BBWS juga mengingatkan bahwa batas waktu penataan perizinan pemanfaatan sungai sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja berlaku hingga 31 Maret 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut izin tidak diajukan, maka penanganan akan kembali mengacu pada Undang-Undang Sumber Daya Air, termasuk kemungkinan dikenakannya sanksi administratif hingga pidana.
DPRD Kota Medan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan siap menempuh langkah lanjutan, termasuk melakukan pengukuran langsung di lapangan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran sempadan sungai. DPRD menilai persoalan tersebut telah berlarut-larut dan memberikan dampak langsung yang merugikan warga di sekitar lokasi pembangunan.
reporter | Thamrin Samosir

